Tuesday, July 22, 2014

LPD DESA PAKRAMAN KERTHA JAYA PENDEM sangat mengapresiasi langkah nyata pemerintah provinsi bali dalam hal mempertahankan adat istiadat dan budaya bali yang salah satunya tercermin dari peraturan pemerintah daerah (Perda ) tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dari tahun 1990 sampai yang terbaru yaitu Perda no 4 tahun 2012,yang berdasarkan hukum adat bali/awig-awig. dikarenakan dengan adanya LPD masyarakat sangat terbantu dalam hal kebutuhan pembiayaan baik untuk pembukaan usaha,pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan dapat mengurangi penganguran. tentunya dengan "Moto LPD DPKJP" proses yang cepat,ramah, santun dan bersahaja 

Terima kasih kepada bapak Prof.DR Ida Bagus Mantra selaku gubernur di era tahun 1990 dan Rekan -rekan sebagai Pendiri LPD, atas Gagasan, Pemikiran, kini dapat dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya dan secara umum oleh Desa Pakraman/Desa Adat di Bali. 


"LPD Ngulati kerahajengan semeton sami"